rss
facebook
twitter

02 December 2011

Ragu Kentut Ketika Shalat

Sahkah shalat, apabila kita merasakan ada sesuatu di dubur, kita berpikir itu kentut yang kecil namun kita tidak yakin, dan cuma terasa saat shalat?

Sah, karena itu hanya penyakit was-was yang merupakan gangguan setan. Kalau kita taati, berarti kita telah terperangkap dalam jerat setan, dan ia akan terus mengganggu kita. Namun jika dari awal sudah tidak kita pedulikan, maka gangguan tersebut tidak akan datang lagi.
Jika Anda yakin bahwasanya telah keluar angin dengan adanya suara atau bau, atau hal lain yang meyakinkan tentang keluarnya hadats tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya tatkala ditanyakan sebuah persoalan tentang seorang yang mendapati sesuatu dalam shalatnya,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا

Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mendapati baunya.‘ Hadits ini disepakati keshahihannya.” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/255)

Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau,). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدحَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu diperutnya, lalu ia ragu apakah telah keluar (angin/kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” (Hr. Muslim, IV:274, no. 803; dari Abu Hurairah.)

lalu bagaimana jika imam yang kentut?

Kentut atau lainnya, jika terjadi sebelum shalat, artinya imam shalat dalam keadaan tidak suci, karena lupa misalnya, maka hanya shalat imam yang tidak sah, sementara shalatnya makmum hukumnya sah. Diriwayatkan dari al-Barra' bin 'Azib, ia mengatakan: "Rasululllah shalat bersama kaum, sedangkan beliau tidak berwudhu, maka shalat telah sempurna bagi mereka, sementara Nabi mengulanginya". [HR. Addأ¢ruquthny] Dari al-Barra' bin Azib dalam hadits yang lain dari Nabi Muhammad SAW, beliau mengatakan: "Siapapun imam, jika ia lupa kemudian ia shalat bersama kaum sedangkan ia junub, maka shalat mereka telah selesai [sah], kemudian ia [imam]hendaknya mengulangi shalatnya. Dan jika ia shalat dengan tanpa wudhu, maka hukumnya juga demikian". [HR. Addأ¢ruquthny].

Dari peristiwa dan pengarahan Rasul ini, beberapa ulama membagi batalnya shalat imam ke dalam dua kategori. Pertama batal dengan sebab yang samar [bأ¢thin], seperti ia tidak mempunyai wudhu atau ia junub, dan kedua batal dengan sebab yang tampak kelihatan [dzأ¢hir], seperti tidak sempurna dalam menutupi aurat. Kategori pertama tidak membatalkan shalatnya makmum, sedangkan kategori kedua dapat membatalkan shalatnya makmum.

Bagaimana jika batalnya shalat imam terjadi di tengah-tengah shalat? Apa yang harus dilakukan olehnya?

Dalam peristiwa seperti ini, fikih kita telah menyediakan solusi istikhlaf [mengganti imam di tengah-tengah shalat]. Praktik ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. yang menggantikan Abu Bakar ra. namun tidak karena batalnya shalat, akan tetapi karena taadduban [etiket sopan santun], bahwa tidak pantas seorang Abu Bakar menjadi imam, sementara Rasul hadir bersama mereka.

Peristiwa ini terjadi ketika Rasul saw sakit cukup parah, sehingga beliau memerintahkan Abu Bakar menggantikan beliau berlaku sebagai imam. Suatu saat kemudian beliau merasakan kesehatannya membaik, maka beliau, dengan disertai dua sahabatnya, berangkat ke masjid, sementara Abu Bakar sedang berlaku sebagai imam. Maka kemudian Abu Bakar mundur dari barisan terdepan kemudian Rasul SAW menggatikannya sebagai imam. [HR. Muslim]

Peristiwa serupa juga pernah dipraktikkan oleh Umar ra saat beliau ditusuk di tengah shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin 'Awf agar menggantikan beliau berlaku sebagai imam. [HR. al-Bayhaqy]. Peristiwa ini terjadi di tengah-tengah para sahabat Nabi, dan tidak ditemukan riwayat adanya penolakan dari mereka atas praktik ini.

Sumber : pesantrenvirtual.com, konsultasisyariah.com

0 comments:

Post a Comment